JENIS KEPESERTAAN

Kepesertaan DPLK BUMIPUTERA diperuntukkan bagi siapa saja, baik secara kumpulan maupun perorangan (Mandiri) dengan persyaratan yang sangat mudah dan praktis.

KEPESERTAAN SECARA KUMPULAN dengan jumlah peserta mulai dari 10 orang dari :
- Perusahaan perusahaan baik swasta maupun BUMN
- Institusi instistusi / Badan Hukum yang bukan berbentuk perusahaan
- Yayasan yayasan atau Lembaga lembaga
- Organisasi organisai atau Perkumpulan perkumpulan
- Suatu kegiatan usaha yang memiliki tenaga kerja dan lain-lain yang dapat dikategorikan sekumpulan orang yang terorganisir.

KEPESERTAAN SECARA PERORANGAN (Mandiri) adalah :
Siapapun dengan pekerjaan apapun dapat mendaftarkan diri secara MANDIRI menjadi peserta DPLK BUMIPUTERA, apakah sebagai petani, pedagang mulai pedagang kaki lima sampai pedagang yang memiliki toko, para sopir, para pekerja kontrak/honorer, para pengusaha, para profesi (dokter, pengacara, artis, pengajar, notaris, dll), pegawai swasta sampai pegawai negeri dan siapapun juga yang telah mempunyai penghasilan.

Bagi peserta kumpulan maupun peserta perurangan (mandiri) seperti tersebut diatas telah memiliki/terdaftar Pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau DPLK lain. tetap dapat mendaftar menjadi peserta DPLK BUMIPUTERA. sesuai ketentuan dalam UU No.11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun.

Bagi perusahaan yang telah menjadi pendiri atau mitra pendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang merencanakan merubah jenis program dari Progran Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), maka DPLK BUMIPUTERA adalah menjadi pilihan yang paling tepat sebagai mitra untuk melanjutkan pengelolaannya, sehingga pendiri atau mitra Pensiri DPPK dapat menghemat biaya pengelolaannya karena selanjutnya seluruh administrasi dan pengelolaan dananya sepenuhnya dilaksanakan oleh DPLK BUMIPUTERA.

DPLK BUMIPUTERA dapat menerima pengalihan kepesertaan seseorang dari Dana Pensiun lain baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) lain.





BERMINAT ? DAFTAR DI SINI

Share